Wakil Ketua Komisi II, Nihayatul Wafiroh, menilai wacana pelarangan eks koruptor mencalonkan kepala daerah seperti polemik pelarangan dalam Pileg 2019. Sebab persoalan mendasar bisa tidaknya pelarangan eks koruptor, ada di undang-undang. Nihayatul mengatakan peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
"Ini perdebatan seperti waktu caleg kemarin. Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di undang-undang. Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU, selama tidak bertentangan dengan UU tentu tidak masalah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/7).
Menurutnya, partai yang harus berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai kepala daerah. Dengan komitmen partai, tidak perlu ada aturan pelarangan mengusung mantan koruptor.
"Sebenernya seleksinya di partai. Bila partai komitmen tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," ujarnya.
PKB belum membicarakan wacana melakukan revisi undang-undang Pilkada. Nihayatul mengatakan, PKB telah menunjukkan komitmen tidak mengusung eks koruptor seperti saat Pileg 2019.
"Kita belum membicarakan tapi komitmen PKB jelas soal tidak akan mengusung calon yang tidak clear, ini dibuktikan saat pileg kemarin zero yang caleg eks koruptor dari PKB," jelasnya.
Sebelumnya, KPU membuka wacana untuk melarang eks koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada serentak. Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, UU Pilkada harus direvisi. Wacana pelarangan itu mencuat setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang berkasus dua kali di KPK.