Soal Eksekusi Terpidana Mati, Jaksa Agung Sebut Ada Perkara Belum In Kracht
Merdeka.com - Di periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, tercatat dua kali gelombang eksekusi mati dilakukan. Jaksa Agung baru, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengatakan proses hukuman mati pasti akan dilakukan pada terpidana yang kasusnya sudah in kracht.
"Ada beberapa perkara yang belum in kracht. Pasti kita akan eksekusi (hukuman mati)," kata Baharuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Namun demikian, katanya, Kejaksaan Agung tetap memberikan kesempatan maksimal bagi terpidana mati dalam mengajukan upaya hukum.
"Kalau suatu saat ada perubahan, kan udah terlanjur dihukum mati, itu yang kita hindari," jelasnya.
Burhanuddin belum ingin bicara banyak hal. Dia menegaskan masih perlu mempelajari kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung mengingat sudah empat tahun dia tidak lagi bertugas
"Pasti iya (dieksekusi mati). Kita sudah inventarisir keseluruhannya, kalau ada yang ditindaklanjuti pasti akan kami sampaikan. Berilah kamu juga waktu," ujarnya.
Ditambahkan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Ali Mukartono, pihaknya belum bisa memastikan kapan para terpidana mati itu akan dieksekusi.
"Sebagian masih ada proses hukum yang masih berjalan. Soal waktu eksekusi, tergantung selesainya proses hukum," ungkap Mukartono.
"Sebagian proses hukumnya belum selesai, kan ini ada putusan MK bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya