Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen,
Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen,
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023. MA juga telah membuat enam kebijakan berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen," kata Ketua MA Prof Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring Zoom, Jumat (29/12).
Dia menyampaikan, total perkara yang ditangani MA selama 2023 mencapai 27.508 dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara.
Syarifuddin mengatakan, jumlah tersebut berpotensi bertambah karena data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara. Sebab, penghitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023.
ucap Ketua MA Prof Syarifuddin
Selain itu, MA juga membuat sejumlah kebijakan lewat Perma dan SEMA. Pertama, PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Kedua, PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.
Ketiga, PERMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.
Keempat, SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat MA telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat maka biaya panggilan bisa menjadi jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat ditracking secara real time dengan bantuan aplikasi milik PT Pos.
Kelima, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan.
Keenam, SEMA Nomor 3/2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaHakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaIptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya