Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Dewan Pengawas dan Penyidik independen, KPK merasa dibohongi

Soal Dewan Pengawas dan Penyidik independen, KPK merasa dibohongi Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dalam salah satu pasal dari draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan mengangkat penyidik independen. Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui insiatif pengangkatan penyidik independen memang inisiatif dari KPK sejak pimpinan KPK terdahulu.

Namun, dalam draft yang beredar justru berbeda, KPK nantinya hanya diperbolehkan mengangkat penyidik independen dari suatu institusi. Sehingga, KPK tak dapat bebas memilih penyidik dari institusi manapun.

"Poin-poin itu berbeda dengan draf yang sekarang beredar. Seperti penyidik independen, ternyata kalau draf yang ada sumbernya dari instansi tertentu," kata Agus di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).

"Revisi ini sudah dibicarakan KPK lama, sudah waktu kita bicara dengan KPK yang lama. Makanya kita tahu isi lama, berbeda dengan yang sekarang ada," ujarnya.

Agus juga menjelaskan dalam draf yang beredar juga mengalami perbedaan. Awalnya, dibentuknya Dewan Pengawas hanyalah untuk mengawasi etika pimpinan KPK. Namun, dalam draf wewenang Dewan Pengawas justru sangat luas.

"Kemudian Dewan Pengawas dulu katanya hanya mengawasi etika ternyata draf sekarang enggak begitu," ujarnya.

Agus enggan menjelaskan di mana perbedaan yang tercantum dalam draf revisi UU KPK. Yang jelas, dia menyatakan apabila nantinya revisi UU KPK dilakukan, dia menegaskan orang pertama di KPK yang akan mundur karena menolak revisi UU.

"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," tegasnya.

Penolakan terhadap revisi UU KPK semakin deras. Terkini, sejumlah tokoh lintas agama bersatu menolak revisi UU KPK karena akan melemahkan lembaga antirasuah. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP