Soal aset, pengacara bos First Travel nilai ada kejanggalan di dakwaan & tuntutan
Merdeka.com - Pengacara bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki menemukan kejanggalan di dalam persidangan kliennya. Terutama persoalan aset.
Pengacara menduga banyak aset yang disembunyikan. Akibatnya ada perbedaan antara aset yang tertuang di surat dakwaan, dan berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tim Pengacara bos First Travel, Wirananda Goemilang, menjelaskan banyak harta benda milik kliennya tidak dimasukkan ke dalam daftar kepemilikan aset.
Beberapa di antaranya rumah di Sentul Selatan, butik milik Anniesa Devitasari Hasibuan. Selain itu, tas dan kacamata mewah. Itu tidak dimasukan ke dalam berkas tuntutan.
"Sementara di dalam berkas dakwaan jelas-jelas hal itu tercantum. Hitung-hitungan selisihnya mencapai Rp 40 miliar," terang dia.
Wirananda justru mempertanyakan kenapa aset-aset yang dirampas negara seperti yang dibacakan majelis hakim dalam amar putusan kemarin.
"Kebanyakan kuitansi dan barang-barang yang nilai jualnya sangat rendah. Seperti AC dan lain-lain," ungkap dia.
Senada, tim pengacara lainnya Rony Setiawan mengaku sudah menerima salinan tuntutan. Dia juga mempertanyakan ada beberapa item aset yang hilang yang tidak masuk dari dakwaan ke tuntutan.
"Itu yang masih ingin bongkar di sini, kita ingin tahu siapa dalang di balik ini. Itu sangat berbeda jauh (antara surat dakwaan dan surat tuntutan)," terang dia.
"Seperti mobil, restoran, dan rumah ada yang tidak dimasukan," sambung dia.
Diapun sudah mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terakit. Hanya saja belum mendapatkan jawaban.
"Itu dia yang kita juga belum ada konfirmasi dari jaksa," jelasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya