Siswi SMP di Mojokerto Digauli Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hingga Hamil 3 Bulan
Siswi kelas 2 SMP Mojokerto berkali-kali digauli ayah tirinya. Mirisnya, sang kakak iparnya juga turut melakukan hal yang sama hingga korban hamil tiga bulan.
Perbuatan bejat ayah tiri dan kakak ipar di Mojokerto ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini. Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari ayah kandung korban.
Mendapat laporan kasus itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Namun, ternyata kedua pelaku telah melarikan diri.
"Setelah kami menerima laporan, ayah tiri korban sudah melarikan diri ke Kutai Timur, Kaltim. Kami kejar, anggota kami berhasil menangkapnya," kata Rudy, Sabtu (24/2).
Sang kakak ipar berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kutai Timur. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi lalu memburu ayah tiri korban yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuknya.
"Kami periksa pelaku (kakak ipar) dan kami kembangkan. Sehingga kami tangkap pelaku lainnya di Jogoroto, Jombang. Tempat persembunyian pelaku. Pelaku ini adalah ayah tiri korban dan satunya kakak ipar korban," ujar Rudy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat ayah tiri ini dilakukan sejak Juni 2023 lalu di dalam kamar korban. Sedangkan kakak iparnya dalam satu bulan terakhir di belakang rumah dan area persawahan.
"Kalau ayah tirinya empat kali, kakak iparnya tiga kali dalam satu bulan terakhir. Tanpa ketahuan ibu kandung korban. Kondisi korban hamil tiga bulan," ungkap Rudy.
berita untuk kamu.
Menurut Rudi, aksi bejat ayah tiri korban ini bemula ketika kerap kali melihat korban tidur dengan kondisi rok terbuka. Hingga akhirnya ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak namun akhirnya pasrah meski tanpa disertai ancaman.
"Pelaku meminta korban agar tidak bilang kepada siapa pun disertai ancaman," pungkasnya.
Kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Keduanya dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- Erwin Yohanes
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaBikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca SelengkapnyaTanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnya