Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Sidang Basis Grup Band Boomerang. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan pembetot bass grup Band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu, terkait kepemilikan dan mengonsumsi ganja. Vonis diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara jaksa penuntut umum.

Vonis terhadap Hendry ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim Anne menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Anne di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11).

Dalam pertimbangan majelis hakim, yang meringankan terdakwa karena telah mengaku bersalah. Namun dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Alasan terdakwa menjadikan ganja itu sebagai obat tidak disertai dengan izin medis," tambahnya.

Hendry Tetap Berkarya

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan," pungkasnya.

Sementara itu, Hendry usai sidang mengaku berterimakasih karena diberi vonis tersebut. Ia pun mengaku tetap akan berkarya sebagai seniman meski dalam kondisi demikian.

"Saya berterimakasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Hendry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.

Saat diperiksa terdakwa mengakui jika menggunakan ganja tersebut untuk mengobati penyakit bronkitis yang dialaminya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan
Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan

Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.

Baca Selengkapnya
7 Jam Mencekam Tukang Kebun Cor Mayat Bosnya di Lantai Karena Upah Tak Dibayar
7 Jam Mencekam Tukang Kebun Cor Mayat Bosnya di Lantai Karena Upah Tak Dibayar

Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sebelum ditemukan tewas di bawah lantai

Baca Selengkapnya
Konsumsi Garam Berlebih Bisa Picu Munculnya Penyakit Ginjal Kronis
Konsumsi Garam Berlebih Bisa Picu Munculnya Penyakit Ginjal Kronis

Konsumsi garam berlebih bisa menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Salah satunya adalah penyakit ginjal kronis.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Dampak Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Berbahan Tepung Terigu, Mulai Gigi Rusak Hingga Berat Badan Naik
Dampak Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Berbahan Tepung Terigu, Mulai Gigi Rusak Hingga Berat Badan Naik

Konsumsi makanan berbahan tepung terigu, terutama dalam jumlah terlalu banyak atau terlalu sering bisa menyebabkan sejumlah dampak bagi tubuh.

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya