Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan pembetot bass grup Band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu, terkait kepemilikan dan mengonsumsi ganja. Vonis diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara jaksa penuntut umum.
Vonis terhadap Hendry ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim Anne menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Anne di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11).
Dalam pertimbangan majelis hakim, yang meringankan terdakwa karena telah mengaku bersalah. Namun dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
"Alasan terdakwa menjadikan ganja itu sebagai obat tidak disertai dengan izin medis," tambahnya.
Hendry Tetap Berkarya
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan," pungkasnya.
Sementara itu, Hendry usai sidang mengaku berterimakasih karena diberi vonis tersebut. Ia pun mengaku tetap akan berkarya sebagai seniman meski dalam kondisi demikian.
"Saya berterimakasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Hendry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.
Saat diperiksa terdakwa mengakui jika menggunakan ganja tersebut untuk mengobati penyakit bronkitis yang dialaminya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sebelum ditemukan tewas di bawah lantai
Baca SelengkapnyaKonsumsi garam berlebih bisa menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Salah satunya adalah penyakit ginjal kronis.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKonsumsi makanan berbahan tepung terigu, terutama dalam jumlah terlalu banyak atau terlalu sering bisa menyebabkan sejumlah dampak bagi tubuh.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca Selengkapnya