Seskab: Inpres Pemberantasan Korupsi bukan untuk KPK

Jokowi menginstruksikan tiap kementerian atau lembaga harus memiliki rezim tindakan pencegahan korupsi sejak dini.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Seskab: Inpres Pemberantasan Korupsi bukan untuk KPK
andi widjajanto. ©2014 Merdeka.com

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan draf Inpres 2015 tentang Pemberantasan Korupsi bukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi menjelaskan draf Inpres ini bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang fokus utamanya pencegahan korupsi di seluruh kementerian dan lembaga negara."Inpres ini merupakan instruksi kepada jajaran di bawah presiden (tidak termasuk KPK) untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sistematis dan menyeluruh melalui sinergi antarlembaga di bawah presiden," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3).Andi mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan tiap kementerian atau lembaga harus memiliki rezim tindakan pencegahan korupsi sejak dini. "Ada instruksi presiden ke kementerian lembaga satu per satu, untuk membuat rezim pemberantasan korupsi pencegahan dan penindakan," ujarnya.Draf Inpres Pemberantasan Korupsi ini, kata Andi, setiap tahun dikeluarkan oleh presiden. Dokumen dasarnya Inpers itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan yakni berjudul Strategi Nasional: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah (2012-2014).Nah, kata Andi, sekarang Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Inpers tersebut, yang sesuai draf menginginkan 70-75 persen pencegahan korupsi di tiap kementerian dan lembaga. Andi membantah jika diterbitkannya Inpres ini akan menumpulkan kewenangan KPK."Tidak dibatasi penindakan KPK, tapi strategi pemberantasan korupsi ada penindakan, dan pencegahan, ya keberhasilannya terletak di pembentukan sistem transparansi dan akuntabilitas setiap pelaksanaan program dan belanja negara, APBN, APBD berjalan baik," ujarnya.Andi menekankan Inpres ini fokusnya pada pencegahan. Jadi tiap kementerian atau lembaga diharapkan membangun system building untuk deteksi pencegahan korupsi."Tapi intinya adalah pencegahan. Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah. Nah itu yang kemudian bergerak melakukan pencegahan," ujarnya."Itu yang membuat presiden menempatkan BPKP sebagai bagian integral dari kantor kepresidenan. Supaya itu cepat dideteksi. Jadi pencegahan itu diharapkan kemudian nanti menjadi 70-75% dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di indonesia," ujarnya.

Rekomendasi