Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seluruh korban pil PCC dirawat di RS Kendari sudah dipulangkan

Seluruh korban pil PCC dirawat di RS Kendari sudah dipulangkan Korban pil PCC. ©istimewa

Merdeka.com - Seluruh korban penyalahgunaan pil PCC alias Paracetamol Caffein Carisoprodol yang dirawat di RS Kendari, Sulawesi Tenggara sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Total, korban yang jatuh akibat pil setan tersebut ada 76 orang yang disebar di sejumlah rumah sakit di Kendari.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr Asrum Tombili. "Hari ini kami baru saja mengunjungi beberapa rumah sakit yang merawat para korban tersebut, ternyata sudah tertangani dan dipulangkan," ujar Asrum, di Kendari, Sabtu (16/9).

Kini, lanjut Asrum, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BNN, Kepolisian serta BPOM terkait pengawasan pil tersebut.

"Sinyalemen pihak berwajib, tablet PCC yg belum sempat dikonsumsi masih terpakai ditempat lain. Sehingga pengawasan akan terus dilakukan," tuturnya.

Menurut dia, jumlah keseluruhan korban pengguna tablet PCC sebanyak 76 orang berdasarkan data dari sejumlah rumah sakit di Kendari.

Sementara menurut pihak BNN Kendari, jumlah korban pengonsumsi tablet PCC yang ditemukan sebanuak 80 orang dengan jumlah meninggal dunia dua orang.

"Data itu tidak hanya berasal dari rumah sakit, tetapi dari korban yang dirawat di beberapa puskesmas karena keluarganya tidak mau membawa ke rumah sakit," tegas kepala BNN Kendari, Murniati.

Sebelumnya, sejak Selasa (12/9) sampai Kamis (14/9) puluhan warga Kendari dilarikan ke beberapa rumah sakit sehingga langsung dijadikan status kejadian luar biasa bahkan yang meninggal dunia dua orang.

Korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kejiwaan atau gangguan psikis akibat mengonsumsi tablet PCC ilegal yang tidak memiliki izin edar, seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP