Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 80 ribu ekstasi, 2 WN Malaysia ditutut seumur hidup

Selundupkan 80 ribu ekstasi, 2 WN Malaysia ditutut seumur hidup Ilustrasi pengadilan.

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa asal Malaysia dan Singapura dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya didakwa melakukan penyelundupan dan memiliki pil ekstasi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini keduanya telah berupaya menyelundupkan dan memiliki barang harap tersebut. Hal itu sesuai dengan bukti surat dan keterangan terdakwa, maka ketiganya pantas dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika 35 tahun 2009.

"Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Rizky saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/2), seperti dilansir dari Antara.

Tak hanya itu, terdakwa selalu berusaha mengelak, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Mereka juga dianggap melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah bertentangan dengan program pemerintah RI dalam pemberantasan narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup," ujar Rizky.

Tiga terdakwa tersebut merupakan penyelundup pil ekstasi dari Malaysia yang ditangkap Polda Kepri dan Mabes Polri di Jakarta. Pada 6 Juni 2013 Polda Kepri dibantu Mabes Polri berhasil mengamankan tiga pelaku termasuk pemilik narkoba jenis ekstasi di Daan Mogot Jakarta Barat.

Sebelum dibawa ke Jakarta, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh pelaku ke Kota Batam melalui jalur laut. Dari Batam, selanjutnya ekstasi tersebut dibawa ke Tanjungpinang, Karimun selanjutnya dibawa ke Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta.

Ekstasi tersebut disimpan dalam dua kompresor. Kompresor pertama berisi 81 bungkus narkotika jenis ekstasi berjumlah 80.409 butir warna cokelat muda berlogo "minus". Kompresor kedua berisi 82 bungkus berisi 82.956 butir ekstasi warna merah berlogo "minus".

Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Jack Johannis Octavianus, dengan anggota Thomas Tarigan dan Juli Handayani.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP