Selain PT AHB, KPK buru perusahaan lain terkait korupsi Nur Alam

"Ada pihak-pihak swasta diduga terlibat," ujar Priharsa

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Selain PT AHB, KPK buru perusahaan lain terkait korupsi Nur Alam
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam diduga melibatkan perusahaan selain PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Hal ini sesuai dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap sebuah kantor di kawasan Pluit, Jakarta Utara.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha enggan menerangkan kaitan perusahaan tersebut dalam kasus korupsi Nur Alam."Ada pihak-pihak swasta diduga terlibat," ujar Priharsa, Jumat (26/8).Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penggeledahan sebuah kantor di Pluit merupakan kantor PT Billy International, perusahaan yang bergerak di bidang penambangan. Dia mengatakan alasan penggeledahan PT Billy International karena KPK menduga ada petunjuk lebih dari kasus korupsi Nur Alam.Terlebih lagi, dikatakan Yuyuk perusahaan tambang itu juga berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan bergerak di bidang penambangan jenis nikel."Di Pluit kantor PT Billy International, perusahaan ini berafiliasi dengan PT AHB (Anugrah Harisma Barakah)," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Rabu (24/8).Namun Yuyuk menolak berkomentar dugaan PT Billy International juga kongkalikong bersama PT Anugrah Harisma Barakah dalam kasus korupsi politikus PAN, Nur Alam.Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.Atas penerbitan SK tersebut, Politikus PAN itu disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi