SW, IW, KS, dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra, mengungkapkan empat tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan memasang tarif Rp250.000 bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kegiatan ini sudah berlangsung sejak April 2021 sampai diungkap kasus ini," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).
Lanjut Panca, dari tarif yang telah ditetapkan itu para tersangka meraup keuntungan hingga Rp271.250.000 dalam kegiatan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal tersebut.
"Di mana Rp238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW," ungkapnya.
"Karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp250.000. Di mana Rp30.000 diberikan ke SW dan Rp220.000 untuk IW," Panca menambahkan.
Menurut penyelidikan polisi, kegiatan vaksinasi Covid-19 secara ilegal itu telah dilakukan sebanyak 15 kali dan dilaksanakan secara berkelompok.
"Dengan jumlah orang yang sudah divaksin kurang lebih 1.085 orang di 15 tempat," pungkas Panca.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan. Tiga dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara yakni IW, KS, dan SH.
IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, KS merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Begitu juga dengan SH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut.
Para tersangka itu memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu.
SW, yang merupakan agen properti dari perumahan bertugas mengumpulkan masyarakat.
Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut.
Lalu, SH selaku aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.