Sebelum dibui, bos EO pengemplang pajak di Bandung buron dua tahun

Tersangka tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2006 sampai 2011.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Sebelum dibui, bos EO pengemplang pajak di Bandung buron dua tahun
Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Bayu Gautama, bos sebuah event organizer (EO) di Bandung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mangkir membayar pajak selama 5 tahun. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar.Setelah sempat buron selama 2 tahun, pemilik CV Media Lima Sekawan ini dibekuk petugas Kanwil DJP Jabar I pada akhir Maret 2016 lalu."Bayu Gautama ini DPO (Daftar pencarian orang) selama dua tahun," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Kamis (26/5).Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan tersangka Bayu Gautama ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung. Penyerahan tersangka diiringi berkas perkara yang selama ini ditangani.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni sejak menjalankan bisnis EO pada 2006 lalu tersangka tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya. Padahal dari klien yang menggunakan jasanya sudah membayarkan wajib pajak."Tersangka tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2006 sampai 2011. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," ungkapnya.Bayu disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo pasal 43 UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tersangka kini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi

Rekomendasi