Sebelum dianiaya hingga meninggal, Haringga sempat foto tunjukkan KTA Jakmania

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menuturkan, identitas Haringga Sirila (23) sebagai anggota Jakmania terbongkar setelah berswafoto dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota fans klub sepakbola Persija Jakarta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sebelum dianiaya hingga meninggal, Haringga sempat foto tunjukkan KTA Jakmania
Haringga foto KTA Jakmania. ©Istimewa

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menuturkan, identitas Haringga Sirila (23) sebagai anggota Jakmania terbongkar setelah foto dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota fans klub sepakbola Persija Jakarta. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, selasa (25/9).

"Informasi yang kami dapat dimulai dari yang bersangkutan korban itu membuka handphone dan melakukan selfie. Di dalam selfie itu ada identitas sebagai anggota suporter Jakmania yang terbaca oleh oknum bobotoh," ucapnya.

Akibatnya, suasana tidak terkendali. Karena di saat yang bersamaan ada sweeping yang dilakukan beberapa orang bobotoh. Sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan polisi hingga jatuhnya korban jiwa.

Kapolres mengatakan, saat itu anggotanya sedang menangani supporter yang rusuh di titik lain. Meski terlambat sampai lokasi pengeroyokan, polisi mengklaim berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat.

"Kami di sekitar kami amankan beberapa orang yang terlibat. Di satu sisi kita sedang mengantisipasi masa-masa di pintu yang lain melakukan perlawanan kepada aparat melempar batu botol, merusak pagar bahkan menjebol pintu supaya mereka bisa masuk meskipun tak punya tiket," terangnya.

Dia berjanji akan terus melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak yang merekam dan menyebarkan video pengeroyokan hingga Haringga meninggal dunia.

"Yang memicu opini negatif juga (diburu). Tim kami sedang bekerja, kita bisa periksa, kita kaitan dengan UU ITE ," terangnya.

"Kami imbau, untuk selanjutnya tidak lagi disebarkan. Sekarang kasus sudah di tangani, pelaku juga sudah kita tahan dan di tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, satreskim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.

Mereka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Joko Susilo (31). Mereka terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Rekomendasi