Sebelum bekuk staf Setjen DPR, polisi tangkap 5 orang di hotel

Sebelumnya, Polisi menangkap Robby Salam (37), seorang staf sekretaris jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (5/2) siang. Polisi mengamankan dua klip sabu dari tangan pelaku.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Sebelum bekuk staf Setjen DPR, polisi tangkap 5 orang di hotel
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, tertangkapnya Robby Salam (37), seorang staf sekretaris jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (5/2) siang, berawal dari pengembangan. Yang mana sebelumnya, polisi amankan lima tersangka.

"Itu awalnya kita menangkap lima orang di Jakarta Selatan di salah satu hotel ya, kita menangkap ada yang inisial KH, inisial JS, kemudian JW, AT dan RB. Itu dalam satu hotel kita menangkap 5 orang. Kemudian 5 orang itu kita kembangkan dan menangkap di Jalan Gatot Subroto seseorang berinisial RS itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/2).

Dari penangkapan itu semua, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 66 gram.

"Jadi keseluruhan yang kita tangkap salah satunya sabu seberat 66 gram, 66 sekian gram dan ada juga ganja kita amankan 13 sekian gram, alat timbangan juga ada kita amankan juga," ujarnya.

Meskipun demikian, polisi tetap melakukan pendalaman atas kasus itu.

"Jadi ini dari pengembangan itu sampai sekarang juga kita kembangkan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap Robby Salam (37), seorang staf sekretaris jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (5/2) siang. Polisi mengamankan dua klip sabu dari tangan pelaku.

"Dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Polisi juga menemukan alat bantu hisap sabu atau bong dan satu handphone dari tangan pelaku. Penangkapan pelaku setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi seseorang kerap melakukan peredaran narkotika di sekitar kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kemudian tim melakukan observasi di TKP tersebut terdapat seseorang yang dicurigai berada di Jalan Gatot Subroto kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba pada orang tersebut," ujar dia.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut. Pasal yang dilanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi