Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) curiga pembicaraannya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin telah disadap. Tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut pembicaraan itu dilakukan sehari sebelum calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono berkunjung ke markas PBNU.
Agus Yudhoyono akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap ayahnya. Agus menegaskan bahwa masalah ini sama sekali tidak mengganggu kampanye dan pertarungannya dalam pilgub DKI Jakarta.
"Secara langsung tidak. Saya tetap fokus pada kampanye," ujarnya saat berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Dia menegaskan bahwa penyadapan ilegal merupakan tindakan melanggar undang-undang dan mencederai demokrasi di Indonesia.
"Apa jadinya demokrasi di Indonesia kalau praktik-praktik penyadapan dilakukan secara ilegal, secara seenaknya dengan motivasi apapun," katanya.
"Tetapi yang jelas praktik penyadapan itu melanggar undang-undang, konstitusi kita dan itu pidana. Tegas sekali undang-undang kita menyatakan itu, dan tentunya ini harus menjadi koreksi bersama," sambungnya.
Dia menilai penyadapan ilegal ini sebagai suatu bentuk ancaman dan dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Dia khawatir semua orang bisa disadap dengan tujuan untuk menjatuhkan.
"Bisa dihancurkan liberty kita atau pun hak-hak sipil kita. Ini akan menghancurkan kita semua dan bangsa ini tentunya. Tidak akan bisa maju ke depan jika dalam sehari-harinya kita selalu dilukai dengan praktik-praktik melanggar konstitusi," beber suami Annisa Pohan ini.
Agus berharap agar hal seperti itu tidak kembali terjadi di Tanah Air. "Kita semua berharap jangan sampai ini menjadi praktik yang menjadi norma di negeri kita, negeri yang demokratis, negeri yang panglimanya hukum," tagas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beraksi soal tudingan dirinya melakukan pembicaraan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Pertemuan itu disebut-sebut terkait sikap dan pendapat MUI soal penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dengan tegas, SBY meminta kepada kubu Ahok untuk memberikan transkip percakapannya dengan Ma'ruf yang diklaim sudah dikantongi. Tak hanya itu, SBY menduga jika kubu Ahok sesumbar mengantongi percakapan dirinya dengan Ma'ruf maka sudah barang tentu dirinya telah disadap secara ilegal.
"Kalau percakapan saya dan Pak Ma'ruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," tegas SBY dalam jumpa persnya di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Ia pun mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) yang berisi ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal.
"Kita punya perangkat Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) itu pertama kali terbit di era saya 2008. Kemudian diperbaharui di era Pak Jokowi di 2016. Di situ ada pasal 21 yang melarang seseorang, pihak manapun melakukan penyadapan," jelasnya.
"Pasal 31 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas informasi elektronik dalam suatu komputer dan atar sistem elektronik dengan orang lain dipidana paling lama 10 tahun. Dan atau denda Rp 800 juta," tambahnya.
Mengacu kepada undang-undang tersebut, SBY pun meminta keadilan dan menunggu respon dari aparat penegak hukum. "Saya hanya mohon sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum," tuturnya.
"Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons penegak hukum, karena ini bukan delik aduan, Polri tidak perlu menunggu laporan saya," tegasnya.