Sakit Hati, Sunarto Sewa Orang untuk Bunuh Ibu Mertua Sekda Lamongan
Merdeka.com - Ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi, Hj Rowaini dibunuh oleh Imam Winarto (37). Pelaku disuruh menghabisi nyawa korban dan diberi imbalan Rp200 ribu oleh Sunarto (44) warga Dusun Boyo Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Dalam peristiwa itu, korban tewas masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di mushala rumah.
"Setelah melalui proses panjang penyelidikan secara intensif, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda akhirnya kami ungkap," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.
Harun mengatakan, pengungkapan kasus diawali setelah polisi membekuk pelaku atau eksekutor pembunuhan, kemudian dikembangkan dan menangkap otak pembunuhan.
"Motif otak pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati, kemudian menyuruh Imam Winarto sebagai eksekutor dengan imbalan Rp200 juta," ungkap Harun yang pernah menjabat sebagai penyidik KPK ini.
Dia mengatakan, Sunarto merupakan otak pembunuhan. "Motifnya, Sunarto merasa sakit hati dan dendam dengan korban, karena merasa kehadiran korban dianggap sebagai orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga ibu pelaku, dan merusak keharmonisan rumah tangga orang tuanya," ucapnya.
Kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyewa pembunuh bayaran. "Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp200 ribu sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.
Tersangka Imam membunuh dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua di bagian kiri dan satu di kanan. Pisau yang dibuat untuk membunuh korban patah di bagian gagangnya, pisau tersebut menurut pengakuan pelaku adalah pisau pusaka.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merk Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jin warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," paparnya.
Tersangka, terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman karena makar mati dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Inul Daratista baru saja mudik ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Letda Kinan anak Mayjen Kunto Arief saat bertemu orangtua di tempat dinas.
Baca SelengkapnyaWakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaSeorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaIstri Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak kesakitan saat terkena pedang Dayak di kakinya, ekspresi orang-orang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaWarga yang sudah rutin mengikuti kegiatan ini kemudian mengular di depan kediaman Sahroni.
Baca Selengkapnya