Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sabu sitaan dari pengedar diblender dan dibuang ke kloset

Sabu sitaan dari pengedar diblender dan dibuang ke kloset BNN Samarinda ringkus pengedar sabu. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Jual beli sabu yang dijalankan AM (33), pria pengangguran yang tinggal di kawasan Sungai Dama, Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, terhenti. Dia dicokok petugas BNN kota Samarinda, saat mengantar sabu ke tamu sebuah hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Kamis (12/5) lalu.

Saat digeledah, AM tidak berkutik. petugas menemukan 2 paket sabu di dashboard sepeda motor AM masing-masing 0,3 gram bruto dan 0,7 bruto, bersama uang Rp 321 ribu.

"AM adalah pengedar. Kita periksa handphone AM, banyak pemesan sabu ke AM. Ada sekitar 16 jaringan pengedar yang terhubung dengan AM," kata Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah di kantornya, Jalan Anggur, Samarinda, Kamis (19/5).

Bisnis sabu yang dijalankan AM ini bermotif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan jalan pintas, lantaran keuntungan yang menggiurkan. AM diduga masuk jaringan pengedar di kawasan tempat tinggalnya sendiri, di Sungai Dama.

"Prinsip AM, ada uang, ada barang. Kalau kurir kan, ada ongkos antar," ujar Siti.

Seorang bandar, menurut Siti, tengah diburu. Sebab saat AM ditangkap, bandar dan kurir di kawasan tinggalnya melarikan diri.

"Bandarnya masih kita buru, masuk DPO (daftar pencarian orang)," sebut Siti.

Dalam kesempatan yang sama, Siti juga menjelaskan pengamanan barang bukti 21 gram sabu dan 9,34 gram ganja kering, di pekarangan seorang tokoh masyarakat di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.

"Paket sabu dan ganja kering ini, dilaporkan ke kita pascaoperasi bersinar (bersih-bersih narkoba) kepolisian di Jalan Lambung Mangkurat. Ada paketan yang dicurigai, dilaporkan kepada kita," ungkap Siti.

"Buah dari kegiatan itu, masyarakat ada respons tentang penyalahgunaan narkotika di daerahnya masing-masing. Respons baik melapor ke petugas itu harus tetal dijaga," pungkasnya.

Berkas pemeriksaan kasus AM, telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Seluruh barang bukti, dimusnahkan dengan cara diblender, disaksikan Balai Besar POM Samarinda, Kejari Samarinda serta perwakilan Polda Kaltim. Usai diblender, lalu dibuang ke kloset.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP