Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq mengaku serahkan bukti tambahan kasus Ahok ke Bareskrim

Rizieq mengaku serahkan bukti tambahan kasus Ahok ke Bareskrim Rizieq Sihab diperiksa Bareskrim Polri. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan sebagai ahli agama dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rizieq yang diperiksa sekira tiga jam itu mengaku membawa beberapa bukti penistaan agama dilakukan Ahok.

"Barang bukti sangat lengkap sekali. Di samping buku yang ditulis oleh tim Ahok dalam judul mengubah Indonesia dan beberapa rekaman wawancara maupun pidato Ahok yang menistakan surah Al Maidah Ayat 51, bukan saja di Pulau Seribu," kata Rizieq kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Menurut Rizieq, bukti rekaman yang diserahkan kepada kepolisian bukan hanya rekaman saat Ahok di Pulau Seribu, namun masih ada lagi bukti rekaman mantan Bupati Belitung Timur itu yang juga menghina Alquran.

"Rekaman yang kami serahkan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok bukan hanya di Kepulauan Seribu. Tapi ada beberapa rekaman lain pidato-pidato yang bersangkutan menghinakan Alquran," bebernya.

Rizieq menilai penistaan agama yang dilakukan Ahok secara sistematis dan sudah terencana. Menurut dia, salah satu penistaan agama dilakukan diacara PDIP, wawancara di Balai Kota dan beberapa tempat lain.

"Artinya itu menjadi bukti kuat kalau Ahok menistakan Alquran secara berulang kali. Berarti kalau sudah berulang kali ada unsur kesengajaan. Ini bukti kuat tak terbantahkan," tegasnya.

Rizieq meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penahanan terhadap suami Veronica Tan itu. Dirinya juga memberi contoh para pelaku penistaan agama yang ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kami minta (Ahok) segera ditahan sekali lagi segera ditahan. Tolong catat baik-baik sepanjang sejarah penegakan hukum di indonesia tidak ada satupun tersangka dalam kaitannya dengan pasal 156 A KUHP yabg tidak ditahan. Semua ditahan mulai dari dulu ada kasus Pak Permadi, Arswendo Atmowiloto, Lia Aminudin, Ahmad Musadeq, Yusman Roy semua terkait pasal 156 A KUHP dan semua ditahan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP