RI perlu sahkan Konvensi Pemberantasan Terorisme ASEAN
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia perlu untuk segera mengesahkan RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism). Hingga kini enam dari 10 negara ASEAN telah mengesahkan konvensi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Menlu Marty Natalegawa dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3).
"Indonesia perlu segera mengesahkan UU tentang Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention ASEAN Convention on Counter Terrorism). Konvensi yang telah ditandatangani Pemri di Cebu, Filipina pada 13 Januari 2007, " demikian ujar Menlu Marty.
Marty menjelaskan, enam negara yang telah meratifikasi konvensi antiterorisme itu adalah Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Brunei Darussalam. "Hingga saat ini Indonesia telah meratifikasi tujuh konvensi internasional terkait dengan pemberantasan terorisme," ujarnya.
Menurut Marty, konvensi ini memiliki beberapa nilai tambah yaitu pertama konvensi ini memperkenalkan program rehabilitasi, agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat. Kedua, konvensi ini mengatur jaminan perlakuan adil (fair treatment); dan ketiga konvensi dilaksanakan atas dasar prinsip non intervensi atas urusan dalam negeri negara lain.
Kemlu berharap, ratifikasi UU ini akan memberi dukungan dari negara para pihak seperti pertukaran informasi intelijen, peningkatan kapasitas penegak hukum, penghentian pendanaan aktivitas terorisme serta memperoleh manfaat berupa bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) dan ekstradisi terkait terorisme.
Dalam rapat kerja tersebut, fraksi-fraksi di Komisi I DPR telah menyerahkan persertujuannya agar RUU ditetapkan menjadi UU.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi mengharapkan implementasi tersebut terus berjalan penuh.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Jokowi dalam agenda 2 Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perayaan 50 Tahun Hubungan Persahabatan dan kerja sama ASEAN-Jepang.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca Selengkapnya