Rencanakan Pembunuhan Suami & Anak Tiri, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Otak pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana, Aulia Kesuma alias AK diancam dengan hukuman mati. Ia dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang 'Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
"Ya kalau sudah terbukti, kita kenakan pasal 338 dan 340," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8).
Argo menegaskan, dari kasus ini Aulia dan anaknya Geovanni Kelvin Octavianus Robert alias KV juga menjadi eksekutor pembunuhan ini. Di mana polisi juga telah amankan Kuswanto Agus (A), dan Muhammad Nur Sahid (S) yang juga menjadi eksekutor.
"Semua melakukan pembunuhan empat-empatnya," kata Argo.
Sebelumnya, Aulia Kesuma (35) rela mengeluarkan duit Rp 500 juta untuk membunuh sang suami Edi Chandra Purnama (54) dan anak tirinya, M. Adi Pradana (23). Dia menyewa empat pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa kedua korban. Kedua korban tewas lalu jasadnya dibakar di dalam mobil.
Polisi telah menangkap Aulia. Anak kandung Aulia, KV juga terlibat dalam kasus ini. Bahkan KV mengalami luka bakar akibat tindakannya yang membakar mobil Calya berisi ayah tiri dan saudara tirinya itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya