Rapat revisi UU terorisme, BNPT dan Pansus hadirkan Ali Imron
Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Panitia Pansus menghadirkan terpidana kasus bom Bali, Ali Imron dalam rapat pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR RI.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, Ali mengatakan jika paham radikalisme berkembang dari ceramah yang mendoktrin pemikiran seseorang. Dia menilai jika pemerintah tidak segera merevisi UU terorisme dipastikannya aksi terorisme bakal terus bertambah.
"Bertambahnya orang-orang yang terlibat (radikalisme) itu karena ceramah, kalau tidak ada peraturan atau hukum, maka semakin hari semakin bertambah," ujarnya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Ali mengaku sempat memaparkan rangkaian proses sejak awal mula dirinya bergabung dengan kelompok radikal (teroris), yang sebenarnya sudah eksis sejak lama di Indonesia. Secara klandestin, lanjut Ali, mereka terus mendidik generasi baru penerus ideologi terorisme berdasarkan pengalaman setiap anggota.
Lebih lanjut, Ali mengaku jika tindakannya ini bukan sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian maupun Densus 88. Dirinya hanya memastikan jika apa yang dilakukan oleh Densus 88 dalam upaya-upaya penanganan kasus terorisme, sudah berdasarkan prosedur yang ada.
Di sisi lain, Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan jika kehadiran Ali Imron ini dimaksudkan, untuk mempermudah Revisi UU Antiterorisme dengan kesaksian dan masukan dari mantan pelaku teror itu sendiri.
"Ada hal-hal yang bisa jadi luput dalam pembuatan rancangan undang-undang itu, makanya Ali menceritakan bagaimana proses dari awal ia berkenalan hingga melakukan tindakannya," kata Suhardi.
Suhardi mengatakan, dalam upaya pencegahan, penindakan, rehabilitasi dan kompensasi kepada para pelaku teror, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenkominfo. Tujuannya, agar masing-masing lembaga itu juga bisa turut berperan aktif, dalam setiap upaya pencegahan aksi-aksi terorisme.
"Penyebaran radikal banyak melalui media sosial. Tapi tidak hanya itu, bisa juga melalui siaran televisi dan berita-berita. Maka itu Kemenkominfo harus dapat mengatur," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaPenjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat
Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.
Baca SelengkapnyaBPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan
Dengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Ungkap Bukti Temuan Pengurangan Perolehan Suara Anies-Cak Imin
Mereka memantau laman KPU, namun bukannya bertambah, suara AMIN justru raib.
Baca Selengkapnya