Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

Ada dua boks dan satu koper diangkut penyidik Puspom TNI dan KPK dari kantor Basarnas.

Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK mengangkut dan menyita dua boks dan satu koper berisi barang bukti setelah menggeledah Kantor Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) selama tujuh jam. Barang bukti tersebut disita untuk keperluan penyidikan kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto serta tiga warga sipil. Mereka diduga terlibat suap pengadaan alat pendekteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menjelaskan, barang bukti yang disita dua tim penyidik itu berupa bukti transaksi pencairan cek.

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

Kemudian, laporan keuangan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa Basarnas Tahun 2023.

Selain barang bukti tersebut, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait penanganan kasus suap yang melibatkan HA.

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas pada Jumat (4/8) sejak pukul 10.00 WIB dan rampung pada pukul 17.00 WIB.

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

Sebanyak 22 penyidik Puspom TNI dan delapan penyidik KPK memeriksa dan menggeledah semua ruangan di Kantor Basarnas yang diyakini terkait dengan kasus suap HA.

“Selesai penggeledahan, kedua tim penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 boks dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,”
kata Julius, dilansir dari Antara, Sabtu (5/8).

merdeka.com

Menurut Julius, penggeledahan bersama-sama oleh Puspom TNI dan KPK itu menunjukkan sinergitas dua lembaga dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang saat ini telah memiliki 5 orang tersangka, yaitu dua prajurit TNI sebagai penerima suap dan tiga warga sipil sebagai pemberi suap. Puspom TNI pada akhir bulan lalu (31/7) menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,”
kata Danpuspom TNI yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri.

merdeka.com

HA dan ABC pada hari yang sama saat mereka ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta. “Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Marsda Agung. PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata dia.

Marsda Agung melanjutkan dua prajurit TNI itu diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya
Potret KPK-TNI Akur, 7 Jam Geledah Kantor Basarnas Bareng-Bareng Bawa 2 Boks & 1 Koper
Potret KPK-TNI Akur, 7 Jam Geledah Kantor Basarnas Bareng-Bareng Bawa 2 Boks & 1 Koper

penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab

Kepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap

Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PKB: Enggak Butuh 11 Bulan Putuskan Cawapres Kalau Koalisi dengan PDIP, Cukup 12 Hari
PKB: Enggak Butuh 11 Bulan Putuskan Cawapres Kalau Koalisi dengan PDIP, Cukup 12 Hari

PKB: Enggak Butuh 11 Bulan Putuskan Cawapres Kalau Koalisi dengan PDIP, Cukup 12 Hari

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Penetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.

Baca Selengkapnya