Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
Kepala Basarnas menyerahkan diri usai ditetapkan menjadi tersangka di KPK.
Kepala Basarnas menyerahkan diri usai ditetapkan menjadi tersangka di KPK.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menyerahkan diri ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI usai menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas. Penyerahan diri Henri Alfiandi diungkapkan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.
merdeka.com
"'Saya akan bertanggung jawab terhadap semua ini'. Itu salah satu sifat gentleman beliau yang saya katakan," ucap Agung.
Tak hanya itu, kata Agung, Henri Alfiandi juga bertanya apa yang harus dilakukannya dalam menghadapi kasus suap pengadaan barang dan jasa ini. Agung mengaku menjelaskan seluruh prosedur yang akan dilewati Henri Alfiandi.
ucap Agung.
Agung menambahkan, dirinya kala itu meminta Henri Alfiandi untuk kooperatif menghadapi kasus suap pengadaan barang dan jasa. Tidak boleh menghindari kasus tersebut. "Kooperatif. Hanya itu permintaan saya kooperatif pada saat proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berencana menemui Panglima TNI Yudo Margono pekan depan. Pertemuan terkait ditetapkannya tersangka suap Marsekal Henri Alfiandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Basarnas. Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI. Pasalnya, KPK khawatir kasus di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI.
merdeka.com
"Kita jadwalkan kalau, hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Nawawi.
"Saya tidak ingat sprindiknya kapan, cuma memang cukup lama," kata Nawawi.
Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh KPK. Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian menurutnya KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka. "Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri dalam keterangannya, Kamis (27/7).
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Baca Selengkapnyapenggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.
Baca Selengkapnya