Protes pencemaran limbah pabrik, warga Mojokerto cat biru tubuh

Protes pencemaran limbah pabrik, warga Mojokerto cat biru tubuh. Pemkab Mojokerto tidak punya kewenangan soal izin, pengolahan dan pemanfaatan limbah dan transporter di PT. PRIA. Sebab semua perizinan langsung dari Kementerian.

Budi Widayat
Oleh Budi Widayat - Reporter
Protes pencemaran limbah pabrik, warga Mojokerto cat biru tubuh
Peringatan hari air sedunia di mojokerto. ©2017 Merdeka.com/budi

Peringatan Hari Air Sedunia yang jatuh pada 22 Maret ini, ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jatim. Warga minta keadilan terkait dugaan pencemaran dari pabrik pengolah limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) di desa setempat. Warga juga minta Bupati Mustofa Kamal Pasa, turun ke lapangan dan melakukan pengecekan limbah.Ratusan warga datang dengan membawa berbagai atribut, seperti handuk, gayung hingga mewarnai tubuh dengan cat. Sebagian warga dengan membawa poster dan bendera merah putih Sebelum menggelar orasi di depan pintu gerbang Kantor Pemkab. Warga long march mulai dari Jalan Raya Mlirip sampai Kantor Pemkab sekitar 1 kilometer.Saat koordinator warga menggelar orasi aksi demo sempat nyaris ricuh dengan polisi. Warga dibarisan depan yang mayoritas ibu-ibu, sempat terjadi aksi saling dorong dengan polwan, namun akirnya bisa direda dan tidak samapi ricuh.Abdul Ghofur, salah satu warga Desa Lakardowo mengatakan, kedatangan warga ini karena kesal dengan sikap Pemkab Mojokerto yang terkesan tidak menghiraukan kersahan warga yang merasakan dampak limbah dari PT. PRIA lantaran hasil uji laboratorium yang sebelumnya pernah dilakukan, hasilnya tidak disampaikan kepada warga. "Kami ingin Pemkab tegas dan transparan. Tidak hanya menguji saja, tapi tidak ada hasilnya. Padahal warga sudah brtahun tahun merasakan dampak limbah seperti air sumur menjadi keruh dan rasanya pahit. selain itu banyak warga menderita penyakit kulit dan gatal gatal," katanya, Rabu (22/3).Menurut Abdul Ghofur, Pemkab harus melakukan uji laboratorium ulang secara transparan. Jika hasil uji lab itu memang mencemari air sumur warga dan berbahaya bagi lingkungan sekitar pabrik, PT PRIA harus ditutup dan tidak beroperasi.Pencemaran itu dugaan karena PT PRIA dalam mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hanya dengan cara ditimbun. Sejak tahun 2010 diperkirakan ada ribuan ton limbah B3 yang hanya ditutup dengan tanah. sehingga saat hujan rembesan air masuk ke sumur-sumur warga dan tercemar.Sementara beberapa orang perwakilan warga, ditemui Asisten I Bidang Pemerintrahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Agus Muhammad Anas, Badan Lingkungan Hidup (BLH). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhanya, dan segera dilakukan uji laboratorium ulang untuk memastikan dampak limbah di PT. PRIA."Pengaduan warga kita terima, dan Pemkab Mojokerto melalui BLH segera melakukan uji lab ulang untuk memastikan dampak limbah yang dikeluhkan warga. Nanti hasilnya akan disampaikan kepada warga secara transparan," kata Agus M. Anas.Menurutnya, Pemkab Mojokerto tidak punya kewenangan soal izin, pengolahan dan pemanfaatan limbah dan transporter di PT. PRIA. Sebab semua perizinan langsung dari Kementerian."Kalau terkait perijinanya, itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, kita tidak berwenang melakukan penutupan. Kewenangan kita hanya sebatas tempat penampungan sementara (TPS) limbahnya saja," pungkas Agus.Ssetelah selesai menyampaikan keluhan dan tuntutanya, ratusan warga yang demo membubarkan diri dan kembali pulang.

Rekomendasi