Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial BI yang memproduksi sekaligus menjual sparepart motor palsu di kawasan Jakarta Barat. Tersangka BI alias K sudah 7 tahun melakukan aksinya ini.
"BI terbukti memproduksi dan memperdagangkan sparepart motor palsu menggunakan merek terkenal kurun waktu 7 tahun," kata Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
Agung menjelaskan, tersangka memproduksi sparepart tanpa merek yang kemudian dikemas dengan merek terkenal semisal Yamaha, Honda, dan Suzuki. Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk BI pada Kamis (15/2). Kepada penyidik, BI mengaku, dalam sebulan bisa mengantongi Rp 300 juta dari hasil penjualan sparepart palsu.
"Bersama tersangka kami amankan barang bukti berupa ribuan pcs plastik sparepart dengan menggunakan merek terkenal, satu buah mesin press merek Power Pack jenis Temp Controler, Ratusan gir tanpa merek, ratusan pcs kardus kemasan menggunakan merek terkenal, dan beberapa sparepart motor lainnya," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) junto Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.