Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP sebut Perpres Tenaga Kerja Asing permudah prosedur perizinan

PPP sebut Perpres Tenaga Kerja Asing permudah prosedur perizinan Irgan Chairul Mahfiz . ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai polemik. Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz menilai polemik Perpres TKA itu menjadi kontroversi karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi maksimal.

Akibatnya muncul anggapan Perpres tersebut memberikan kemudahan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Irgan berharap niat baik dari adanya Perpres ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

"Padahal ini lebih banyak ke penyederhanaan izin. Dari misalnya sebelum Perpres prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari," kata Irgan saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).

Secara prinsip, kata Irgan, syarat penggunaan TKA tidak berubah signifikan, tetapi hanya birokrasi perizinan saja yang disederhanakan. Disederhanakannya prosedur akan meningkatkan investasi di berbagai sektor usaha.

Untuk itu, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat berapa kebutuhan TKA dan pada level apa mereka bisa bekerja.

Irgan mengakui ada proyek yang memungkinkan investor membawa TKA dari negaranya, namun dia meminta agar posisi low level tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia.

"Jangan sampai keberadaan TKA mengancam kesempatan Tenaga kerja lokal kita," tegasnya.

Lebih lanjut, Irgan meminta pemerintah, terutama bagian Imigrasi harus tegas mengawasi setiap warga asing yang masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai WNA yang awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan wisata memanfaatkan kemudahan bebas visa kemudian berubah menjadi pekerja ilegal. TKA legal pun juga harus diawasi agar bekerja sesuai dengan bidang dan waktu yang sudah ditentukan," tambahnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP