PPKM Level 4 Mulai Diterapkan di Palembang, Usaha Kecil Boleh Beroperasi 24 Jam
Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di Kota Palembang mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Meski demikian, banyak kelonggaran yang diberikan dengan tujuan menstabilkan perekonomian.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, kelonggaran-kelonggaran yang dimaksud seperti membolehkan usaha berskala kecil beroperasi 24 jam atau seharian penuh. Sementara pada PPKM Level 3, yang sebelumnya diberlakukan di Palembang, usaha-usaha itu diberikan batasan waktu operasi.
"Usaha kecil boleh buka 24 jam," ungkap Harnojoyo, Senin (27/7).
Sementara itu, usaha besar seperti mal atau pusat perbelanjaan modern diberikan kelonggaran untuk buka hingga pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya, mal hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
"Sekarang tutup pukul delapan malam," kata dia.
Menurut Harnojoyo, kelonggaran diberikan berdasarkan kajian aspek ekonomi dengan tujuan memulihkan ekonomi di masa pandemi. Namun, operasional tetap mengedepankan disiplin protokol kesehatan sebagai pertimbangan aspek kesehatan.
"Kita ingin memulihkan ekonomi dan kesehatan, tapi tetap jaga prokes," ujarnya.
Sementara itu, untuk perkantoran, seperti pemerintahan, tetap diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen. Tidak ada perubahan kebijakan dalam sektor ini seperti pada PPKM sebelumnya.
"Pelayanan publik tetap, hanya pembatasan pegawai saja dilakukan," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya