PPATK Kantongi Aliran Dana Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltara

Sebelumnya, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan, lahan yang digunakan oleh Briptu Hasbudi alias HS dalam melakukan penambangan emas bukanlah miliknya. Diketahui, HS merupakan tersangka kasus kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
PPATK Kantongi Aliran Dana Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltara
Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan baju bekas milik oknum anggota Polri Briptu HSB. antara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim sudah sejak lama menyelidiki aliran dana dari Briptu Hasbudi alias HS, yang terkait tambang emas ilegal di Kalimantan Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kami sudah proses sejak lama. (Indikasi kepihak lain). Iya ada pihak-pihak terkaitnya," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/5).

Kendati demikian hal itu masih didalami oleh penyidik PPATK. Sayangnya, ia enggan membeberkan siapa-siapa saja penerima aliran dana tersebut.

"Kalau profil tidak bisa saya sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan, lahan yang digunakan oleh Briptu Hasbudi alias HS dalam melakukan penambangan emas bukanlah miliknya. Diketahui, HS merupakan tersangka kasus kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal.

"(Lahan PT BTM) bukan milik HSB. (Jadi dipakai tambang ilegal) Iya betul," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat saat dihubungi, Selasa (10/5).

Selain itu, untuk kasus ini sendiri pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. BTM dan Manager Teknik PT. BTM.

"Pada hari ini Selasa, 10 Mei 2022 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap H. Karlan A Manessa selaku Dirut PT. BTM dan H. Hidayat selaku Manajer Teknik PT. BTM" ujarnya.

Tak hanya Dirut dan Manager Teknik PT. BTM saja yang diperiksa, melainkan juga terhadap sejumlah orang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

"Yang kami periksa ada keterkaitannya dengan kasus HSB," tutupnya.

Seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara bersama Polres Tarakan, pada Rabu (4/5) siang.

Polisi berpangkat Briptu HS itu diringkus saat berada di ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan. Penangkapan HS sendiri lantaran kepemilikan tambang emas ilegal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kaltara di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa tersebut.

"Dari informasi tersebut, kemudian kami tim gabungan dari Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim Polres Bulungan menuju lokasi tersebut, dan mendapati adanya kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman," terang Hendy saat dikonfirmasi, Rabu (4/5).

Rekomendasi