Polri tegaskan kasus jerat petinggi FPI bukan kriminalisasi

Polri tegaskan kasus jerat petinggi FPI bukan kriminalisasi. "Kan ada perkaranya, kalau enggak ada perkara terus tiba-tiba diada-adakan itu baru kriminalisasi. Perkaranya ada gimana?" ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polri tegaskan kasus jerat petinggi FPI bukan kriminalisasi
Boy Rafli Amar. ©2012 Merdeka.com

Pimpinan ormas FPI, Rizieq Syihab, menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila di Mapolda Jabar. Jubir FPI, Munarman, juga menjadi tersangka kasus fitnah pecalang di Mapolda Bali.Mabes Polri memastikan kasus yang melibatkan petinggi FPI bukan bentuk tebang pilih. Melainkan sudah sesuai prosedur penanganan perkara."Kan ada perkaranya, kalau enggak ada perkara terus tiba-tiba diada-adakan itu baru kriminalisasi. Perkaranya ada gimana?" ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2).Boy membantah bila ada yang menyebut, proses hukum yang menjerat Rizieq dan Munarman sebagai upaya untuk melemahkan umat Islam. "Namanya penegak hukum, menerima laporan itu tidak serta merta cepat, kan namanya laporan itu enggak selalu datang cepat ke kita," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis menyebutkan, kalau penetapan tersangka kepada Rizieq juga Munarman pemberedelan umat Islam."Mereka (umat Islam) sudah paham betul ini adalah kriminalisasi umat Islam, terkhusus kriminalisasi tokoh-tokoh penggerak aksi 212," katanya di gedung Dewan Dakwah Islamiyyah, jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (9/2) kemarin.

Rekomendasi