Polri soal anggota bawa sabu: Jangan main-main dengan narkoba

Polri soal anggota bawa sabu: Jangan main-main dengan narkoba. Anggota Polres Metro Tangerang AKP Sunarto tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu di diskotek Mille's, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Dari tangan Sunarto, polisi mengamankan sabu dan beberapa butir pil ekstasi.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Polri soal anggota bawa sabu: Jangan main-main dengan narkoba
Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Seorang anggota Polres Metro Tangerang AKP Sunarto tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu di diskotek Mille's, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Dari tangan Sunarto, polisi mengamankan sabu dan beberapa butir pil ekstasi.Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan Polri akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dengan barang haram tersebut. Dikatakan dia, saat ini Polri tengah serius memberantas tindak pidana narkoba di tanah air."Sanksi tegasnya diproses pidana, diajukan ke pengadilan," kata Boy saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Selasa (11/10).Oleh karena itu, Boy mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk tidak main-main atau ikut terlibat tindak pidana narkoba. Polri, ucap dia, tidak menoleransi anggota yang terlibat narkoba."Jangan main-main dengan narkoba," pungkas Boy.Sebelumnya, kepolisian menangkap seorang anggota Polres Metro Tangerang AKP Sunarto di sebuah club malam Mille's, Jakarta Barat. Dia diamankan beserta sejumlah alat bukti yakni sabu dan beberapa butir pil ekstasi.Setelah diamankan, Sunarto dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk diproses secara hukum. Sementara untuk pelanggaran kode etik, Sunarto akan diproses oleh Divpropam Polda Merto Jaya.Akibat perbuatannya, Sunarto disangkakan telah melanggar Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rekomendasi