Polri akui bisa ungkap kasus perdagangan orang jika korban lapor
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari tiga jaringan yang bermodus pengiriman TKI ke Timur Tengah dan Malaysia ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dalam mengungkap kasus TPPO, kepolisian mengalami kesulitan. Kasus TPPO bisa terungkap jika ada laporan dari korban.
"Beberapa kendala kita alami. Satu kasus TPPO itu kebanyakan terungkap ketika korban mau melapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat rilis di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Melalui laporan korban itulah polisi bisa menelusuri jaringan yang berperan dalam TPPO ini. Dimana kebanyakan modus yang mereka gunakan ialah mengiming-imingi warga bekerja di luar negeri dengan upah menggiurkan.
Herry mengatakan kasus TPPO berdampak cukup luas. Korban TPPO yang dipekerjakan di luar negeri ini kerap menjadi korban pelecehan seksual, khususnya bagi tenaga kerja perempuan.
"Dia kabur karena mengalami pelecehan seksual. TPPO tentu saja adalah kejahatan yang melibatkan beberapa negara," jelasnya.
Polri, lanjutnya, berkomitmen memberantas dan menelusuri kejahatan trans nasional ini.
Pemerintah RI telah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Tapi faktanya masih ada warga yang diberangkatkan ke sana. "Pada awalnya mungkin mereka yakin setelah kerja di sana aman tapi faktanya banyak yang mengalami masalah seperti tak digaji, pelecehan seksual, dan sebagainya," kata Herry.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti ketentuan atau prosedur yang ada. Dengan demikian setelah yang bersangkutan sampai di negara tujuan, pemerintah mudah melakukan pemantauan.
"Kita imbau agar ikuti ketentuan yang sudah ada supaya pemerintah atau negara bisa melakukan monitoring terhadap keberadaan mereka. Mereka yang pergi secara tidak prosedural pasti tidak terpantau karena tidak terdata. Sehingga Kementerian Luar Negeri sulit melakukan monitoring," paparnya.
Sementara itu perwakilan dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Yuda Nugraha menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional TPPO. Ia mengatakan perwakilan RI di Khartoum, Jeddah, dan Malaysia telah melakukan langkah penanganan untuk para TKI yang menjadi korban TPPO.
Polri telah memberikan perlindungan dengan menyediakan shelter di perwakilan RI, memberikan pendampingan hukum, dan memberikan fasilitas untuk kembali ke Indonesia.
Berdasarkan data Kemenlu, ada penurunan angka kasus TPPO pada 2017. Pada 2016 tercatat ada 617 kasus TPPO yang menimpa WNI di luar negeri. Sedangkan pada 2017 turun menjadi 340 kasus.
"Tetapi tentu penurunan ini tidak membuat kita lengah. Berbagai macam modus yang banyak dilakukan terutama ke Timur Tengah kita biasa menyebut formalin. Izinnya formal tapi kemudian berakhir menjadi pekerja informal. Sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 260 pekerjaan informal sudah ditutup untuk Timur Tengah," jelasnya. Modus lain, tambahnya, ialah menggunakan negara transit.
Yuda mengatakan pihaknya juga mengupayakan berbagai macam langkah preventif. Di antaranya memberikan edukasi publik agar masyarakat berhati-hati.
"Jangan terbujuk rayu karena modus yang paling banyak dilakukan adalah memberikan janji-janji palsu berupa gaji yang tinggi di negara penerima. Memperhatikan bahwa untuk keberangkatan ke luar negeri tentu harus ada prosedur yang diikuti sehingga perlu menghubungi instansi terkait," pesannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya