Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani 18 perkara Investasi dan Asuransi bodong. Salah satunya yakni kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atas nama inisial VAK, B, DR dan suaminya yaitu DN.
Dari 18 perkara yang sedang ditangani tersebut, sebanyak enam perkara sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan sudah tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"6 perkara sudah P21 dan tahap 2, PT Northcliff Indonesia, PT Indosterling Optima, Edc Cash, PT Berkat Bumi Citra, PT Hanson dan Fikasa," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Selain itu, ada satu perkara yang dihentikan kasusnya atau penyelidikannya yakni PT Wahana Bersama. Hal ini dikarenakan ada pencabutan dan perdamaian atas perkara tersebut.
"3 perkara sudah tahap 1 dan menunggu P21 di bulan Januari 2022. PT Indosurya, PT Jouska dan Kapoeng Kurma Group," ujarnya.