Menko Polhukam Wiranto mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunggu selesainya Pilkada 2018 jika ingin menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka. Pernyataan itu muncul menanggapi gencarnya operasi tangkap tangan terhadap calon petahana dan juga Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan ada beberapa petahana yang akan jadi tersangka korupsi.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung langkah KPK untuk segera menetapkan calon kepala daerah yang terlibat korupsi. Sebab dengan begitu, akan tersisa para calon-calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak bebas korupsi. Dia melihat hal ini sebagai bersih-bersih calon yang tak pantas maju.
"Justru KPK dengan tegas memberantas korupsi pada calon kepala daerah hasilnya luar biasa, karena kalau tak diberantas sekarang garbage in, garbage out, sampah yang masuk, sampah yang keluar, artinya apa justru sekarang ini yang buruk-buruk dibuang yang baik-baik yang masuk," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Mardani melihat niat pemerintah baik ingin kontestasi yang berkeadilan. Namun, menurut dia, meski dijadikan tersangka, calon kepala daerah itu tetap terjamin haknya. Status sebagai calon tak dicabut, juga pasangan calon tersebut masih bisa berkampanye.
"Sebagai tersangka tidak gugur haknya ya. Tetap bisa dipilih, kampanye misal kalau ditangkap ya sudah ada wakilnya," kata dia.
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria sepakat dengan Mardani. Menurutnya, Aparat penegak hukum tak bisa diintervensi dalam menangani suatu kasus. Hal ini bisa memperlihatkan kepada masyarakat mana calon yang memang berintegritas.
"Kalau ada calon kepala daerah terindikasi korupsi, masyarakat juga harus tahu. Tidak usah dipilih. Jangan sampai salah pilih. Maka penegak hukum harus teliti , jangan menggunakan kewenangannya yang dapat merugikan calon tapi sebaliknya calon yang terbukti bersalah, tidak boleh berlindung," ucapnya.