Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar

Polisi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar Kivlan Zen di Bareskrim. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal itu, disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Sudah tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5).

Sebelumnya, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya ada Kivlan Zen yang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.

"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.

Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP