Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perekrutan ABK WNI ke Kapal Berbendera China

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perekrutan ABK WNI ke Kapal Berbendera China Pelaku perekrutan ABK WNI untuk Kapal Berbendera China. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direskrimum Polda Jateng menangkap dua pelaku terkait perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal berbendera China. Dua pelaku yakni Komisaris dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, SY dan MH, diketahui mensponsori ABK WNI untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.

"Kedua pelaku ini kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng. Kami masih memeriksa tujuh saksi untuk mengungkap kasus kematian ABK asal Tegal," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (20/5).

Penangkapan SY dan MH merupakan buntut viralnya rekaman video pelarungan jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapa; Lu Qing Yuan Yu 623 beberapa waktu lalu. Menurut Iskandar, jenazah ABK asal Indonesia yang dilarung itu bernama Taufik Ubaidillah.

"Korban meninggal karena jatuh dari palka pada 23 November 2019," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, Taufik tewas akibat terjatuh dari lubang palka kapal. Selain Taufik, dua orang lainnya belum ditemukan yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan.

"Taufik meninggal dunia karena ada insiden kecelakaan di dalam kapal. Dia terjatuh dari palkah kapal dan tubuhnya membentur ke bawah kapal. Tapi sampai sekarang dia yang belum ditemukan," ujarnya.

Modus perekrutan yang dilakukan para pelaku dengan menempatkan korban sebagai ABK di kapal berbendera China. Namun perusahaan itu tidak mempunyai izin perekrutan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah. Surat izin ini lazim dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Sebenarnya perusahaan mereka sah secara hukum. Cuma mereka tidak memiliki SIP2MI sehingga mereka tidak berhak merekrut calon pekerja migran," jelasnya.

Untuk perekrutan sendiri, pelaku pelaku sudah memasok 231 pekerja migran Indonesia ke kapal-kapal Tiongkok sejak 2018. "Dari hasil perekrutan dan penempatan ABK, PT MTB menerima fee dari agen senilai USD 25 per bulan. Untuk setiap ABK sendiri dijanjikan gaji per bulan Rp35 juta," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Mereka melakukan tindak pidana karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian dan atau SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," ungkapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
BP2MI Kawal PMI yang Jadi Korban Tenggelamnya Kapal di Korsel
BP2MI Kawal PMI yang Jadi Korban Tenggelamnya Kapal di Korsel

Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.

Baca Selengkapnya
Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian
Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Kapal Tanker Korsel Bawa WNI Tenggelam, Kepala BP2MI Minta Korban Dievakuasi Cepat
Kapal Tanker Korsel Bawa WNI Tenggelam, Kepala BP2MI Minta Korban Dievakuasi Cepat

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, kasus kapal tenggelam tersebut masih diinvestigasi otoritas Jepang.

Baca Selengkapnya
Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan KBN
Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan KBN

Ada 45 personel yang turun berjibaku memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Pelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya

Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.

Baca Selengkapnya