Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Telah Periksa Istri Anggota Kodim Wonosobo Terkait Nyinyir Penusukkan Wiranto

Polisi Telah Periksa Istri Anggota Kodim Wonosobo Terkait Nyinyir Penusukkan Wiranto ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan salah satu anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707 Wonosobo, WW, masih dalam penyelidikan Kanit 1 Polres Wonosobo. Sedangkan suaminya, anggota Kodim 0707 Wonosobo, Jawa Tengah, Kopral Dua, BD, masih dalam proses BAP.

"Jadi status belum menjadi tersangka untuk WW. Sedang suaminya yang berinisial BD masih di BAP, belum proses sidang. Jadi belum diberikan hukuman berupa tahanan atau lainnya," kata Pasi Intel Kodim 0707 Wonosobo melalui sambungan telepon, Senin (14/10).

Kasus ujaran kebencian yang dituduhkan pada WW dilimpahkan ke Polres Wonosobo pada Minggu (13/10). Kasus ujaran kebencian ini bermula dari unggahan di media sosial WW, yang diduga terkait penusukan dialami Menko Polhukam, Wiranto.

"Hari Sabtu sudah kita tindaklanjuti dan kita ambil keterangan. Hari Minggu sesuai dengan prosedur kami bawa yang bersangkutan ke Polres," ujarnya.

Pelimpahan kasus WW ke Polres, sebab yang bersangkutan adalah warga sipil. Maka prores yang ditempuh juga melalui peradilan umum.

Sedang suaminya BD yang merupakan anggota kodim 0707 Wonosobo, tengah diproses dan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut juga dapat dilihat pada kasus serupa. Beberapa anggota yang istrinya bermasalah maka suaminya juga dapat dihukum disiplin militer. Ancamannya hingga penahanan ringan maksimal 14 hari.

"Anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya atau Persit," terangnya.

Kanit 1 Polres Wonosobo, Iptu Samsudin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Kodim mengenai apa yang telah dilakukan oleh WW. Kasus terkait dengan dugaan ujaran kebencian terkait kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam dari WW di akun FB-nya.

"Dia diancam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 pengganti Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun atau denda 1 miliar," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan

Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan

Wira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih pada Orang yang Selalu Mengawalnya, 'Mereka Pertaruhkan Nyawa untuk Saya'

Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih pada Orang yang Selalu Mengawalnya, 'Mereka Pertaruhkan Nyawa untuk Saya'

Capres nomor urut 02 sampaikan ucapan terima kasih kepada polisi yang melakukan pengawalan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur

Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur

Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.

Baca Selengkapnya