Polisi Tegaskan yang Disampaikan Ambroncius Ujaran Kebencian, Bukan Kritik

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penangkapan dan penahanan Ambroncius berdasarkan kesimpulan pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Tegaskan yang Disampaikan Ambroncius Ujaran Kebencian, Bukan Kritik
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penangkapan dan penahanan Ambroncius berdasarkan kesimpulan pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa. Terlebih, ujaran yang dilontarkan dalam sosial media itu dinilai berbeda dengan kritik.

"Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda. Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara," kata Slamet saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1).

Dari kasus-kasus yang ada selama ini, Polisi meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang kurang bijak dalam bersosial media. Sebagaimana kasus rasisme yang menjerat kader Partai Hanura Ambroncius Nababan.

"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis, agama, suku, golongan," tutur Slamet.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Betul (sudah ditahan)," tutur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka Ambroncius dilakukan usai pemeriksaanya sebagai saksi dan lima saksi ahli lainnya seperti ahli pidana dan bahasa.

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menjemput Ambroncius Nababan untuk langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman di atas lima tahun," kata Argo.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi