Polisi Soal Harun Masiku Belum juga Ditemukan: Proses Itu Tidak Cepat, Butuh Waktu
Merdeka.com - Jakarta-Polisi masih berupaya menelusuri keberadaan Harun Masiku, buronan kasus suap PAW DPR RI. Pencarian lewat penerbitan red notice sendiri belum membuahkan hasil.
"Ya belum ada tanda-tanda lah. Masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama," tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).
Menurut Johny, red notice politikus PDIP itu telah disebarkan ke 194 negara anggota PBB. Seluruh negara yang menerima itu pun memiliki kewajiban mencari dan berkoordinasi dengan Indonesia saat Harun Masiku terdeteksi keberadaannya.
"Nah sekarang ini masih prosesnya berjalan," jelas Johny.
Polisi memastikan red notice atas nama Harun masih berlaku 5 tahun ke depan. Oleh sebab itu, pihaknya masih berupaya memburu Harun.
"Ya red noticenya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap lima tahun, lima tahun lagi kemudian interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung analisa kita nanti," tutur Johny.
Meskipun tidak bisa diprediksi kapan Harun akan ditemukan, kepolisian belum berniat membuat permohonan publikasi ke Interpol Pusat di Lyon, Perancis.
"Itu tergantung penyidikan. Saya rasa masyarakat kalau tahu memberikan informasi, ya bagus bagus saja gitu. Masyarakat kan melihat suatu tindakan yang melanggar hukum bisa melapor kepada polisi kan, jadi tidak masalah. Tapi polisi terus bekerja semuanya, interpol dengan jaringan," jelasnya.
Seperti diketahui, keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masiku, hingga kini masih misteri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bekas caleg PDIP itu berada di luar negeri. Namun, beberapa pihak meyakini Harun Masiku ada di Indonesia.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta jangan ada upaya kontraproduktif terhadap usaha lembaganya dalam menemukan Harun Masiku.
"Kami minta kepada pihak mana pun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini untuk segera lapor kepada KPK. Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Ali menegaskan, KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku
KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaTaruna Akpol Ini Ternyata Miliki Suara Emas Bawakan Lagu 'Terlalu Lama Sendiri' Bikin Merinding, Komandan: Kau Jomblo
Komandan polisi dibuat takjub oleh suara merdu seorang taruna. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya