Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sita uang palsu senilai Rp 32 juta sindikat Jatim dan Jabar

Polisi sita uang palsu senilai Rp 32 juta sindikat Jatim dan Jabar Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa membongkar sindikat uang palsu hingga ke Jawa Timur dan Jawa Barat. Kasus ini terbongkar dari laporan seorang pemilik penjual telepon seluler tentang uang diterimanya dari seorang pembeli akhir Juli lalu.

Dari tangan pelaku, disita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang total nilainya Rp 32 juta. Kini, pelaku yang berjumlah tiga orang masih diperiksa intensif oleh penyidik di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan pengembangan selanjutnya untuk membongkar adanya dugaan jaringan yang lebih besar lagi.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing laki-laki usia 17 tahun berinisial MFA, warga Kabupaten Gowa yang sehari-harinya pengangguran, Mochtar alias Bara Marsuki (33) warga Kabupaten Pamekasan, Madura. Dan Fathollah Ahmad (49), warga Bekasi, Jawa Barat.

Humas Polres Gowa, Ipda Abdul Wahab Maulana menjelaskan, laporan salah seorang pemilik counter ponsel yang mengaku dirinya telah tertipu oleh seorang pembeli menggunakan uang palsu dikembangkan oleh tim unit Resmob Polres Gowa dipimpin Ipda Paulus Malelak. Pelacakan terus dilakukan hingga remaja laki-laki berinisial MFA diringkus di jl Poros Limbung, Rabu, (27/7). Di tangannya disita uang palsu senilai Rp 3,2 juta dari uang palsu sebanyak 32 lembar uang pecahan Rp 100.000.

"Tim Resmob terus mengembangkan hingga lakukan pengejaran ke Gresik, Jawa Timur setelah diperoleh informasi dari MFA jika upalnya itu berasal dari lelaki Mochtar alias Bara Marsuki warga asal Kabupaten Pamekasan, Madura. Mochtar ini kemudian ditemukan di salah satu warkop di Kabupaten Gresik. Penangkapan langsung dilakukan dibantu anggota Polres Gresik, Minggu, (31/7). Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu senilai Rp 29.750.000," kata Ipda Abdul Wahab saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).

Keterangan dari Mochtar, uang palsunya itu berasal dari lelaki Fathollah Ahmad, warga perumahan Telkom, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. Pengejaran dilanjutkan ke Bekasi, Selasa (2/8) hingga Fathollah pun berhasil dibekuk dibantu jajaran Polsek Jati Asih.

"Ketiga pelaku disangkakan pasal 36 ayat (2), (3) subsider pasal 34 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," kata Ipda Abdul Wahab Maulana.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru

Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru

Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.

Baca Selengkapnya
Uang Ditilap Panitia, Puluhan Bocah Batal Ngabuburit Naik Bus Telolet ke Masjid At-Thohir

Uang Ditilap Panitia, Puluhan Bocah Batal Ngabuburit Naik Bus Telolet ke Masjid At-Thohir

Panitia memakai uang setoran Rp2,5 juta dan berjanji mengganti.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya