Polisi limpahkan berkas kasus narkoba Roro Fitria ke Kejaksaan

Polisi limpahkan berkas kasus narkoba Roro Fitria ke Kejaksaan. Kejaksaan sedang mencermati apakah berkas Roro lengkap atau tidak. Apabila berkas sudah lengkap atau P21, kepolisian segera melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti.

Muhammad Genantan Saputra
Polisi limpahkan berkas kasus narkoba Roro Fitria ke Kejaksaan
Roro Fitria ditahan karena kasus narkoba. ©2018 KapanLagi.com/Budy Santoso

Kepolisian melimpahkan berkas artis Roro Fitria terkait kasus kepemilikan narkoba ke Ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Roro terlibat kasus narkoba dan masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk Roro saat ini sudah selesai pemberkasan, kami serahkan ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3).

Argo menjelaskan, Kejaksaan sedang mencermati apakah berkas Roro lengkap atau tidak. Menurut mantan Kabid Humas Polda Jatim ini, apabila berkas sudah lengkap atau P21, kepolisian segera melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti.

"Saat ini dalam tahap penelitian jaksa apakah ada kekurangan atau tidak," ucap Argo.

Seperti diketahui, artis Roro Fitria hingga saat ini masih berproses hukum setelah diciduk polisi terkait kasus narkoba. Artis yang kerap bergaya centil itu saat ini sudah genap satu bulan ditahan polisi setelah ditangkap pada 14 februari 2018 lalu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Roro Fitria ditangkap petugas Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya berinisial WH karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram.

Rekomendasi