Polisi Ingatkan Tabung APAR Tidak untuk Isi Oksigen
Merdeka.com - Polisi menemukan adanya pemanfaatan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai tabung oksigen. Petugas mengingatkan bahwa hal tersebut menyalahi aturan dan berbahaya untuk digunakan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pihaknya menangkap enam orang yang memperjualbelikan tabung APAR sebagai tempat isian oksigen.
"Ini sebenarnya berbahaya. karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu tidak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagiamana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang," tutur Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Helmy pun mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan tabung APAR sebagai alternatif wadah isi oksigen meski terjadi kelangkaan dan harga yang melambung tinggi.
"Berkaitan dengan tabung oksigen atau merubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan enam orang tersangka dengan ancaman Pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No.8 tentang Perlindungan Konsumen. Pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas dia.
Enam tersangka itu merupakan bagian dari 37 tersangka hasil pengungkapam 37 kasus terkait penimbunan obat, oksigen tabung, dan penjualan obat-obatan di atas harga eceran tertinggi.
"Untuk yang tabung APAR ini variatif antara Rp 2 juta, Rp 3 juta. Harga Rp 700 ribu sampai dengan Rp 900 ribu itu modalnya, tapi dia jual bisa dalam harga yang seperti itu tadi, sejauh ini. Mereka sudah pernah menjual 190 buah. Ini juga kita akan cari dia jual ke mana, karena ini kan bahaya. Takutnya dibeli oleh masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya adalah tabung APAR," Helmy menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaUsai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies
Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban
Demi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.
Baca SelengkapnyaMasih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaKekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'
Momen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya