Polda DIY turun tangan kumpulkan informasi dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN
Merdeka.com - Polda DIY akhirnya turun tangan menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni saat menjalani KKN UGM di Pulau Seram pada 2017. Agni diduga diperkosa oleh rekan KKN-nya yang berinisial HS.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan hingga saat ini pihak korban belum melaporkan kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Meskipun belum ada laporan, Polda DIY saat ini sudah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Pelecehan seksual itu ada yang delik aduan, ada yang tindak pidana biasa. Kalau delik aduan itu misalnya selingkuh. Harus delik aduan. Karena kalau selingkuh itu suami istri, kalau istrinya selingkuh yang lapor harus suaminya. Kalau yang lain tidak bisa," ujar Yuliyanto di Mako Brimob Gondowulung, Rabu (14/11).
Khusus kasus pelecehan seksual seperti peristiwa yang dialami Agni, bukan delik aduan. Polda DIY sudah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
"Ya jadi gini. Polda sudah melakukan penyelidikan. Dasarnya apa? Dasarnya bukan laporan polisi. Tapi dasarnya laporan informasi. Laporan informasi itu produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa," jelas Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan laporan informasi ini sumbernya didapatkan dari media massa maupun media sosial. Kemudian dirangkum dan dijadikan informasi awal.
"Dari laporan informasi ini kita melakukan penyelidikan, belum penyidikan. Nanti akan ada laporan hasil penyelidikan (LHP). Nah LHP ini yang kita kirimkan ke Polda Maluku sana," urai Yuliyanto.
LHP harus dikirim ke Polda Maluku karena lokasi kejadian kasus berada di wilayah hukum Polda Maluku. LHP itu akan ditindaklanjuti oleh Polda Maluku.
"Nanti di sana apakah mau diproses seperti apa atau mau ditingkatkan menjadi penyidikan itu tergantung dari sana (Polda Maluku)," tutup Yuliyanto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya