Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Komisi V DPR sebut sistem one way di tol berpotensi langgar UU

Pimpinan Komisi V DPR sebut sistem one way di tol berpotensi langgar UU One Way diberlakukan dari Cipali hingga Halim. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo menilai penerapan sistem one way dari tol Kertasari, Tegal menuju Cawang yang menyebabkan kemacetan parah di jalan arteri dan tol perlu mendapat evaluasi khusus. Sebab berpotensi melanggar sedikitnya tiga undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).

"Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan one way ini dan saya sudah menelaah kebijakan ini. Setidaknya ada 3 UU dan PP yang dilanggar pemerintah dengan pemberlakuan kebijakan ini," kata Sigit Sosiantomo dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (22/6).

Sistem one way sepanjang 294 km dari Tegal hingga Cawang tersebut, kata Sigit, melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang merupakan turunan dari UU N0 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam UU LLAJ, pemberlakukan sistem one way dinilai melanggar pasal 93 dan 94 yang mengatur tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam Pasal 93, ditegaskannya bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, harus sebagaimana diatur dalam pasal 94, rekayasa lalu lintas harus melalui tahap perencanaan yang di antaranya memuat identifikasi masalah Lalu Lintas, analisis daya tamping jalan analisis dampak lalu lintas.

"Dari perencanaan yang disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan mudik beberapa waktu lalu, Korlantas memaparkan pemberlakukan contra flow dan one way pada arus balik hanya diberlakukan di beberapa titik, seperti Rest Area Tol Cipali (Km 130 & Km 102) dan Tol Cikampek (Km 62, Km 52 & Km 42). Dengan demikian, sistem one way sepanjang 294 km dari Tegal sampai Cawang ini tidak direncanakan secara matang dan dilakukan serampangan tanpa menganalisa daya tampung jalan arteri dan analisa dampak lalu lintasnya seperti yang diamanatkan UU LLAJ," kata politisi PKS ini.

Sementara di UU Perlindungan Konsumen, sistem one way tersebut dinilai Komisi V melanggar pasal 4 dan 7. Dalam pasal 4 ditegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Dalam pasal 7, pelaku usaha dalam hal ini operator jalan tol berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan menjamin pemenuhan SPM.

"Ada hak konsumen pengguna jalan tol yang dilanggar dengan pemberlakuan system one way ini. Pertama, perlakuan diskriminatif operator yang memberikan kemudahan pada arus balik, tapi menelantarkan pengguna tol lainnya yang arahnya berlawanan. Padahal sama-sama bayar. Kedua, jelas sekali SPM jalan tol tidak terpenuhi. Kemacetan berkilo-kilo meter bahkan pengguna tol sampai harus tidur di badan jalan jelas membuktikan SPM tidak terpenuhi," kata Sigit.

Kebijakan one way tersebut, kata Sigit, juga tidak disosialisasikan secara massif kepada masyakarat. Akibatnya, masarakat yang sudah terlanjur antre digerbang tol terpaksa merasakan tidur di area jalan tol dan merasakan kemacetan parah sehingga waktu tempuh bertambah 6-8 jam.

Atas buruknya traffic management yang diterapkan pemerintah dalam arus balik ini, Sigit meminta pemerintah lebih memperhatikan pengintegrasian antar moda transportasi serta optimalisasi dan revitalisasi angkutan massal.

"Pemerintah seharusnya tidak cepat puasa dan berbangga hati karena sudah berhasil membangun tol trans Jawa. Tol ini bukan solusi satu-satunya untuk mengurangi kemacetan dan waktu tempuh. Pengintegrasian antara moda transportasi darat, laut, udara dan kereta harus jadi prioritas pembangunan masa depan, Begitu pula dengan revitalisasi angkutan massal," kata Sigit.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
One Way di Tol Palimanan-Cikampek Diberlakukan Mulai Malam Ini
One Way di Tol Palimanan-Cikampek Diberlakukan Mulai Malam Ini

Korlantas Polri mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan skema one way terkait arus balik libur tahun baru.

Baca Selengkapnya
Jam 21.30 WIB, Tol Cipali One Way dari KM 72 Hingga KM 414 Kalikangkung
Jam 21.30 WIB, Tol Cipali One Way dari KM 72 Hingga KM 414 Kalikangkung

Untuk permulaan, polisi sudah mulai berlakukan sistem Contraflow dari KM 48 hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek utama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
One Way di KM 414 Kalikangkung sampai KM 72 Tol Cipali Diperpanjang hingga Pukul 24.00 WIB
One Way di KM 414 Kalikangkung sampai KM 72 Tol Cipali Diperpanjang hingga Pukul 24.00 WIB

Polisi melanjutkan penerapan one way di KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung hingga KM 72 GT Tol Cipali pada arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Korban Tewas Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Tercatat Warga Jakarta Timur
Korban Tewas Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Tercatat Warga Jakarta Timur

Peristiwa tersebut terjadi saat sistem contra flow atau lawan arah diberlakukan

Baca Selengkapnya
Menhub Budi & Kapolri Sigit Segera Merapat ke TKP Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Menhub Budi & Kapolri Sigit Segera Merapat ke TKP Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Peristiwa maut itu terjadi saat sistem contra flow atau lawan arah diberlakukan

Baca Selengkapnya
Kronologi Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, 9 Orang Dilaporkan Tewas
Kronologi Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, 9 Orang Dilaporkan Tewas

Peristiwa maut itu terjadi saat sistem contra flow atau lawan arah diberlakukan

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Resmi Lepas Pemudik Jalur Oneway KM 72 Hingga KM 414 Kalikangkung
Kakorlantas Resmi Lepas Pemudik Jalur Oneway KM 72 Hingga KM 414 Kalikangkung

Eddy mengatakan jajarannya akan terlebih dahulu melakukan sterilisasi jalur sebelum dilakukan one way.

Baca Selengkapnya
Mengenal Asal Mula dan Skema Contraflow yang Diduga Penyebab Tragedi Maut Tol Cikampek KM 58
Mengenal Asal Mula dan Skema Contraflow yang Diduga Penyebab Tragedi Maut Tol Cikampek KM 58

Dalam rangka mengurai kemacetan pada arus mudik lebaran, Pemerintah menetapkan skema contraflow di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya