Sjamsul Nursalim dan sang istri, Itjih Nursalim dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan pada 8 dan 9 Oktober 2018 mendatang.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memeriksa keduanya.
"Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (3/10).
Febri berharap Sjamsul dan Itjih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Setidaknya, pemeriksaan nanti bisa menjadi ruang bagi keduanya untuk mengklarifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," kata Febri.
Febri mengatakan, penanganan kasus korupsi BLBI ini tak akan berhenti dengan mengantarkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung dihukum penjara 13 tahun.
Apalagi, kini pihak lembaga antirasuah tengah melakukan penyelidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 4,58 miliar.
"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK dan swasta," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com