Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyandang Disabilitas Desak Mensos Cabut Permen Nomor 18 Tahun 2018

Penyandang Disabilitas Desak Mensos Cabut Permen Nomor 18 Tahun 2018 Menteri Sosial RI Agus Gumiwang. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Puluhan warga disabilitas yang tegabung dalam Forum Akademisi Luar Biasa (Formal) menggelar unjuk rasa saat Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan kerja ke Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wiyata Guna Bandung, Rabu (13/2).

Mereka menuntut Kementerian Sosiak (Kemensos) mencabut mencabut Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai bisa menghilangkan dan mengurangi kewajiban negara untuk memelihara penyandang disabilitas. Salah satu imbas dari Permensos tersebut adalah pergantian panti menjadi balai.

Dengan demikian, mereka khawatir tidak bisa mendapatkan pendidikan lagi, seperti di lembaga pendidikan Wiyata Guna. Selain itu, mereka takut akan banyak penyandang disabilitas yang dipulangkan, padahal belum memiliki bekal skill yang cukup.

Menurut dia, Permen itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di situ disebutkan bahwa setiap orang tidak boleh menghalangi dan melarang penyandang disabilitas mendapat hak pendidikannya.

Kordinator Aksi Karisma Nurhakim mengatakan, dalam Permensos tersebut jumlah penyandang disabilitas yang berhak mendapat fasilitas di PSBN Wiyata Guna dari sekitar 250 orang menjadi 50-60 orang dengan batas waktu tinggal selama 6 bulan.

Adapun hal-hal yang menjadi fokus keresahan berkenaan dengan peralihan nomenklatur dari PSBN menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) sehingga mengakibatkan berkurangnya pelayanan yang diberikan oleh Wyata Guna kepada para klien baik secara kualitas maupun kuantitas.

"Cabut Permensos 18 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial," katanya.

Tuntutan lain dalam melindungi hak-hak disabilitas sesuai UU 8 Tahun 2016, pemerintah harus segera melaksanakan kewajiban dengan membentuk Komisi Disabilitas Nasional. Terlebih sekarang ini banyak kasus terkait kemanusiaan dan mal-administrasi menyangkut kaum disabilitas.

"Setelah dua tahun UU ini disahkan seharusnya pemerintah membentuk Komisi Disabilitas Nasional," katanya.

Tanggapan Mensos

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa terkait batasan waktu dan kuota penerima layanan itu karena masih banyak masyarakat penyandang disabilitas lain antre untuk mendapatkan layanan serupa. Menurutnya, pemerintah menyadari saat ada sebuah hak, maka ada pula kewajiban, walaupun ada kebijakan afirmatif.

"Mereka lupa bahwa banyak sekali yang antre. Waiting list yang ingin masuk sebagai penerima manfaat. Dalam data kami ada yang sudah 8 tahun bahkan 17 tahun sebagai siswa. (Penyandang disabilitas) yang lain juga punya hak mendapatkan pelayanan," terangnya.

"Sementara kemampuan kita segini belum ada anggaran meningkatkan bangunan fisik, guru dan sebagainya," terangnya.

Sedangkan waktu enam bulan yang diberikan kepada setiap warga disabilitas, karena layanan yang diberikan Kemensos bersifat lanjutan. Asumsinya, pelayanan dasar sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sejak ada peraturan otonomi daerah.

"Aturan yang saya terbitkan asumsinya layanan dasar di pemerintah daerahnya jalan. Sehingga tugas kami hanya memberikan layanan lanjutan. Itu enam bulan cukup," jelasnya.

Di lain pihak, Ksmensos ia jelaskan tidak punya mekanisme memberikan sanksi ataupun intervensi kepada daerah yang cacat memberikan layanan dasar. Hal yang bisa diupayakan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengingatkan pemda agar memaksimalkan pemenuhan layanan dasar warga penyandang disabilitas.

Agus Gumiwang pun menyayangkan, masih adanya panti-panti yang berubah fungsi, terutama di luar pulau Jawa. Karena, sejak adanya Undang-undang Otonomi Daerah (Otda) pada 2014, pengelolaan panti sudah diserahkan ke Pemda.

Ada panti yang seharusnya memberikan layanan dasar disabilitas malah berubah fungsi menjadi kantor dinas di wilayah Pemdanya. Ada juga yang berubah fungsi menjadi Gedung Olahraga (GOR), Kantor pemerintah, bahkan jadi rumah sakit.

Agus menjelaskan, Kemensos sudah menyerahkan 120 panti sosial yang awalnya dikelola Kemensos ke Pemda. Namun, karena banyak ditemukan perubahan fungsi maka pelayanan untuk disabilitas menjadi terganggu.

"Layanan dasar disabilitas harusnya dikelola oleh pemda dan tugas Kemensos adalah untuk memberikan layanan lanjutannya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengubah struktur dan nomenklatur 39 panti sosial yang dikelola oleh pemda menjadi balai dalam waktu dekat ini. Jadi, kalau balai pengelolaannya bisa dilakukan oleh Kemensos.

Agus mengakui, saat ini belum semua penyandang disabilitas memahami aturan baru tersebut. Sehingga, ada semacam salah kaparah dari disabilitas karena tak paham aturan undang-undangnya.

"Permensos justru untuk memprotect disabilitas. Saya sudah tandatangani itu. Tapi Kami sadar tetap ada jarak. Kan kalau balai yang kami kelola sifatnya layanan lanjutan. Harusnya ada ada layanan dasarnya dulu," paparnya.

Terkait keberadaan Komisi Nasional Disabilitas, menurut Agus, saat ini ia sedang disusun oleh Kemenpan RB. "Komisi nasional disabilitas. Masih dibahas. Diputuskan yang menjadi leadernya kemenpan RB, karena ini yang dibuat struktur komisi nasional," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

Penghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya
Ini Respons Ganjar Mendapat Gagasan Pembentukan Kementerian Pemberdayaan Disabilitas

Ini Respons Ganjar Mendapat Gagasan Pembentukan Kementerian Pemberdayaan Disabilitas

Bambang mengatakan bahwa saat ini teman-teman penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai objek dan merasa dipinggirkan.

Baca Selengkapnya
Berdayakan Pekerja Disabilitas, Mensos Apresiasi Krisna Oleh-oleh Bali

Berdayakan Pekerja Disabilitas, Mensos Apresiasi Krisna Oleh-oleh Bali

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kemampuan untuk berdaya, tetapi kurang mendapat kesempatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS

Rekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.

Baca Selengkapnya
Ada Ibu Hamil Tapi Dibiarkan Berdiri, Perempuan Ini Tunjukkan Sikap Tidak Acuh Orang Sekitar yang Bikin Geram

Ada Ibu Hamil Tapi Dibiarkan Berdiri, Perempuan Ini Tunjukkan Sikap Tidak Acuh Orang Sekitar yang Bikin Geram

Ibu hamil, lansia, hingga disabilitas harusnya mendapatkan pelayanan prioritas di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Baca Selengkapnya
Momen Menteri Risma Menangis Haru, Karena Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Layak

Momen Menteri Risma Menangis Haru, Karena Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Layak

Menteri Risma terharu karena ada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas di tempat usahanya

Baca Selengkapnya