Penjual miras jadi tersangka tewasnya dua petugas keamanan di Tangsel

Penjual miras jadi tersangka tewasnya dua petugas keamanan di Tangsel. Saat ini, lanjut dia, polisi masih meminta keterangan pemilik toko Rony Mulia Raja Guguk, atas perbuatannya menjual belikan miras tanpa izin.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Penjual miras jadi tersangka tewasnya dua petugas keamanan di Tangsel
borgol. shutterstock

Polisi menetapkan penjual minuman keras di Jalan Elang IV Gg Musyawarah RT04/01 kelurahan Sawah, kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, sebagai tersangka kematian dua petugas keamanan perumahan Permata Bintaro, Rohman dan Ade Firmansyah.
1
"Kami tetapkan pemilik sekaligus penjual miras sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, Kamis (12/4).

Saat ini, lanjut dia, polisi masih meminta keterangan pemilik toko Rony Mulia Raja Guguk, atas perbuatannya menjual belikan miras tanpa izin.

"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun," katanya.

Diterangkan Alex, berdasarkan hasil penyelidikan tim Vipers di lapangan, Rohman dan Ade Firmansyah dinyatakan tewas usai menenggak aneka minuman keras yang dicampur sendiri.

"Saksi yang juga rekan kerja korban mengatakan keduanya berturut turut meminum miras yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar jam. 22.00 wib, hari Minggu siang, Minggu malam dan senin siang," kata Alex.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan pemilik toko yang menyatakan, kalau korban setiap hari membeli minuman jenis miras Vodka dan Mension.

"Terakhir keduanya ini membeli pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 jam 10 malam," bilangnya.

Dari kejadian itu lanjut Alex, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 botol kosong Vodka, 2 Botol kosong Mension, 2 botol kosong kratingdaeng, 2 botol kosong Coca Cola dan sisa Fanta dalam botol.

Rekomendasi