Penjelasan MA soal Mantan Hakim Danu Arman Dipecat Karena Narkoba Kini jadi PNS di PN Yogyakarta
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba
Danu sempat dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik yaitu memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, bahwa Danu sejak dulu sudah diangkat menjadi PNS. Menurutnya, jika seorang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian, tidak serta merta status pegawai negeri sipilnya juga diberhentikan.
"Bukan diangkat PNS lagi (Danu) tapi memang sejak dulu sudah PNS sebab untuk jadi Hakim itu syaratnya PNS duluan baru di usul untuk jadi Hakim ke Presiden," kata Suharto lewat pesan singkat, Senin (18/3).
"Demikian juga sebaliknya kalau Hakim di berhentikan sebagai Hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS nya juga di berhentikan," sambungnya.
Diberitakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Amzulian Rifai, demikian dikutip Antara.
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.
Baca SelengkapnyaPenampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaSebagai Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika optimis Ganjar-Mahfud di putaran pertama.
Baca Selengkapnya