SM, pemilik akun Facebook Oliver Leaman S ditetapkan sebagai tersangka. SM sebelumnya mengunggah foto kolase Wapres Ma'ruf Amin dan artis Jepang Shiego Tokuda alias Kakek Sugiono, sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka," terang Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (3/10).
Menurutnya, SM juga sudah ditahan. "Ya," ucap Argo singkat.
SM ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tertanggal 30 September 2020. SM dicokok di kediamannya, Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Motifnya kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," jelas Argo, kemarin.
Akibat perbuatannya, SM terancam pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.