AB (47) pria asal desa Karanganyar, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang tertangkap di Jembrana Bali membawa 1,5 kg ternyata sudah dua kali lolos membawa narkoba dalam jumlah besar ke Bali.Dijelaskan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko dari hasil pemeriksaan di Mapolda Bali, tersangka membawa sabu sebanyak itu memang untuk diedarkan sendiri. Dari hasil penjualan yang dibagi menjadi beberapa paket, dirinya diupahi Rp 5 juta oleh seorang bandar di Surabaya."Sabu sebanyak 1,5 kg itu dikirim oleh seorang bandar di Surabaya yang selama ini pengakuannya hanya lewat telepon. Tetapi kita masih lakukan penyidikan lebih dalam lagi," papar Sudjarwoko, di Mapolda Bali.Kata dia, tersangka yang menumpang bus dari Surabaya ini setelah diamankan di Jembrana langsung digiring ke tempat indekosnya di wilayah Monang-maning Denpasar."Tersangka sudah target kita. Jadi kita sudah kantongi ciri-ciri tersangka sebelum kita amankan dari dalam bus tujuan Surabaya-Denpasar," jelasnya.Ironisnya, ternyata tersangka sudah dua kali meloloskan narkoba dalam jumlah yang besar dari Jawa ke Bali.Dikatakannya bahwa delapan bulan lalu sebanyak 1000 butir ekstasi sudah diedarkan di Denpasar, Bali. Berselang kemudian, tersangka kembali ke Surabaya dan kembali mendapat perintah membawa 50 gram sabu."Ternyata delapan bulan lalu dia membawa 1000 butir ekstasi ke Bali, setelah habis, dia kembali ke Jatim. Tak berselang lama, diperintah lagi ke Bali membawa 50 gram sabu untuk diedarkan. Gembong narkoba Surabaya ini sudah dua kali bawa barang dan edar di Bali," beber Sudjarwoko.Untuk diketahui, tersangka selama ini membawa narkoba selalu lewat jalur darat dan melewati pelabuhan Gilimanuk di Jembrana.Apesnya saat kemarin, dengan menumpang bus bernomor polisi L 7908 UL baru berhasil diamankan petugas. Barang haram sebanyak itu disimpannya dalam tas gandong yang sudah dibagi dalam 15 kantung pelastik. Total seluruhnya ada 1,5 Kilogram bentuk kristal bening diduga sabu."Berat keseluruhan 1.517,93 gram bruto atau 1.494,83 gram netto, dan uang tunai pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp 5 juta, kita amankan," terangnya.Lanjut Sudjarwoko saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya dan menjerat tersangka dengan ancaman pasal 114 dan pasal 112 atau Pasal 111, UU 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pengedar 1,5 kg sabu ditangkap di Bali pernah lolos bawa 1000 butir ekstasi
Dijelaskan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko dari hasil pemeriksaan di Mapolda Bali, tersangka membawa sabu sebanyak itu memang untuk diedarkan sendiri. Dari hasil penjualan yang dibagi menjadi beberapa paket, dirinya diupahi Rp 5 juta oleh seorang bandar di Surabaya.
Advertisement
Rekomendasi